ISLAM ITU ANTI PERBUDAKAN (jawaban untuk ulama wahabi dari Saudi yang setuju perbudakan)

 

Dalam tulisan terdahulu (Ulama Saudi itu berkata, “Perbudakan itu bagian dari Jihad; dan Jihad akan terus berlangsung selama Islam masih ada”) dilaporkan ada seorang ulama dari Saudi yang bersekte Wahabi (agama resmi yang diakui oleh pemerintah Saudi Arabia) bernama Sheikh Saleh al-Fawzan yang mengatakan bahwa perbudakan itu justeru merupakan ajaran Islam dan orang yang tidak setuju dengan pernyataan beliau, dikatakan sebagai “Orang-orang yang jahil dan tidak terdidik” atau “Orang-orang sesat”. Kami beranggapan sebaliknya bahwa perbudakan itu sama sekali bukan dari ajaran Islam dan Islam menganjurkan kita menghapuskan perbudakan itu secara alami tapi menyeluruh.

Berikut adalah tulisan yang diambil dari sebuah situs berbahasa Inggris yang menjelaskan secara terperinci tentang pandangan dan sikap Islam terhadap perbudakan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi orang-orang yang mendambakan kemerdekaan.

 

Islam Attacks Slavery (http://www.al-islam.org/slavery/3.htm)


Islam seringkali digambarkan oleh para penulis Kristen sebagai sebuah agama yang bukan hanya membolehkan perbudakan melainkan menganjurkannya. Ini tentu saja adalah tuduhan yang sangat serius sekali; sama seriusnya dengan menentang Islam itu sendiri; dan dalam tulisan ini saya akan memperlihatkan kekeliruan yang telah mereka buat itu. Saya selama ini melihat bahwa tuduhan-tuduhan terhadap Islam itu didasarkan atas ketidak-pedulian mereka terhadap fakta-fakta yang sebenarnya berlimpah yang menunjukkan bahwa Islam itu menentang perbudakan. Saya prihatin bahwa kebanyakan kritik yang mereka tulis itu memiliki motif yang buruk dipenuhi oleh buruk sangka dan kedengkian.

Sekarang marilah kita lihat dulu bagaimana Islam memandang perbudakan dan bagaimana Islam mengaturnya.

Kalau kita lihat sejarah perbudakan, maka kita bisa lihat bahwa orang-orang Arab awal di masa pra-Islam itu memperlakukan para budak belian sama buruknya dengan perlakuan negara-negara tetangga terhadap para budak belian yang ada di negaranya sendiri. Budak belian itu menjadi barang komoditi yang berharga; dan perbudakan telah menjadi institusi yang legal secara hukum dimana pelakunya tidak dianggap melanggar hukum positif yang berlaku. Perbudakan itu menjadi sumber mata pencaharian bagi ribuan orang; sementara bagi kaum elit dan bangsawan, jumlah budak-budak yang mereka miliki itu bisa menjadi simbol kekayaan dan status mereka.

Kenyataan itulah yang terjadi ketika Islam datang. Perbudakan itu sama buruknya dengan kemusyrikan (politeism) dan keduanya menjadi tantangan besar terhadap Islam dan kaum Muslimin. Kemusyrikan itu menjadi PR umat Islam dalam bidang spiritualisme sedangkan perbudakan itu dalam bidang perdagangan, struktur sosial, dan agrikultural. Perbudakan ini sudah sedemikian mendarah dagingnya hingga “akal sehat” takkan mampu menghancurkan praktek perbudakan itu. Akal sehat sudah dianggap tidak mampu lagi untuk menghancurkan perbudakan. Perlu diperlukan senjata lain selain “akal sehat”. Lalu bagaimana Islam bisa menghancurkan perbudakan itu?

Orang yang kurang pengetahuan mungkin mengira bahwa Rasulullah menggunakan kekerasan untuk menghancurkan perbudakan. Rasulullah menghukum berat orang-orang yang melakukan prakterk perbudakan. Akan tetapi cara-cara kekerasan untuk memecahkan masalah itu sudah dikenal luas oleh para mahasiswa sosioligi sekalipun bahwa itu bukanlah cara yang efektif sama sekali. Kekerasan mungkin saja bisa membuat seseorang menjadi penurut akan tetapi tetap saja kekerasan itu akan menimbulkan permusuhan. Seringkali sebuah tujuan yang baik jadi kehilangan artinya apabila untuk mencapainya kita menggunakan kekerasan. Keadaan yang menyedihkan di kalangan orang-orang Negro di Amerika adalah salah satu gambaran betapa tidak efektifnya penggunaan kekerasan itu ketika kita hendak mengubah keadaan sosial. Sikap untuk mensejajarkan kaum bekas budak dengan kaum bekas tuannya ternyata tidak bisa mengubah sikap mereka secara keseluruhan (para budak sudah memendam rasa dendam kesumatnya kepada bekas tuannya; sementara bekas tuannya masih merasa superior terhadap bekas budak-budaknya).

Toynbee menuliskan, “Kaum (bekas) Budak kulit hitam di Amerika Serikat yang telah mendapatkan kesetaraan secara hukum  pada tahun 1862 sampai sekarang—sekitar satu abad berlalu kemudian—masih merasa bahwa mereka masih belum mendapatkan hak-hak asasinya secara menyeluruh dan mereka masih merasa tertolak oleh sebagian orang-orang kulit putih walaupun mereka sama-sama menjadi warga dari negara yang sama.” (LIHAT: Toynbee, A. J., Mankind and Mother Earth, (N.Y.: Oxford University Press, 1976), halaman.12)

Islam itu memerangi perbudakan dengan cara yang alami dan efektif. Islam mula-mula mengubah sikap dan mentalitas masyarakatnya dulu (yang dulunya sangat permisif terhadap perbudakan) supaya nantinya kalau sudah ada aturan tentang kesetaraan sosial antara kaum bekas budak dan para tuannya, tidak akan ada gejolak sosial seperti demonstrasi-demonstrasi yang menuntut perlakuan yang adil; kerusuhan rasial; perlakuan rasisme dan lain-lain karena setiap bekas budak sudah diakui sebagai warga negara yang sah dan mendapatkan hak-hak (serta kewajiban) yang sama dengan mereka yang pernah menjadi tuannya. Dan Islam berhasil mencapai impian yang sepertinya tak mungkin ini dengan baik sekali tanpa perlu diadakan peperangan dan pertumpahan darah untuk mewujudkan impian itu. Jadi prasangka yang mengatakan bahwa Islam tak pernah memerangi perbudakan itu sama sekali tidak benar. Islam pernah memerangi perbudakan akan tetapi perang itu sama sekali tidak memerlukan senjata pedang dan tak setetespun darah tertumpah.

Islam telah membasmi perbudakan dari akarnya itu sendiri. Dengan mengubah sikap dan pandangan orang tentang perbudakan, perbudakan itu musnah dengan sendirinya.

 

PERTAMA,  ISLAM MEMBATASI KEPEMILIKAN BUDAK BELIAN

Pada masa sebelum Islam, perbudakan itu dilakukan secara masal dan terang-terangan. Masyarakat melakukan perbudakan tanpa merasa risih dan berdosa. Orang-orang yang berhutang dan tak mampu membayar bisa dijadikan budak belian. Para tawanan perang bisa dibunuh langsung atau bisa juga dijadikan budak belian. Di kalangan bangsa-bangsa yang miskin—pada waktu itu—manusia-manusia menjadi target buruan dan diburu seperti memburu seekor binatang buruan. Yang berhasil ditangkap bisa dibunuh seperti membunuh hewan kalau dirasa yang berhasil ditangkap itu dianggap tidak berharga (karena ia tidak memiliki keterampilan tertentu atau karena ia cacat) atau dibiarkan hidup dan dijadikan budak belian kalau dirasa ia memiliki nilai jual di pasar budak.

Islam—secara terang benderang—sebenarnya melarang para pengikutnya untuk memiliki budak belian dan itu dinyatakan dalam ajarannya. Satu-satunya kekecualian ialah kita bisa memiliki seorang budak yang berasal dari seorang musyrikin yang memerangi kita dalam sebuah perang kemudian kita berhasil mengalahkannya dan menawannya; dan itu harus seijin Rasulullah atau orang yang dipercayakan oleh Rasulullah sepeninggal beliau (para Imam as).  Ameer Ali—penulis dari India—menuliskan, “mereka itu dijadikan budak sebagai tebusan dari nyawa mereka yang tidak dirampas” ("in order to serve as guarantee for the preservation of the lives of the captives.") (LIHAT: Ameer Ali, Muhammadan Law, vol.2, halaman.31)

‘Allamah Tabataba’I telah menjelaskan secara panjang lebar bahwa sebelum kedatangan Islam, orang-orang kuat (kaya) atau orang-orang yang memiliki kekuasaan di seluruh dunia, sudah lumrah kalau mereka memiliki budak-budak dalam jumlah banyak. Orang-orang itu mempekerjakan orang-orang lemah dan tertindas tanpa mengenal batasan dan aturan. Para budak belian itu menjadi budak belian karena salah satu alasan sebagai berikut:

  1. MENJADI TAWANAN PERANG: Mereka yang memenangkan peperangan boleh mempelakukan para tawanan perang (musuhnya) sekehendak hatinya sendiri. Yang memenangkan peperangan boleh membunuh para tawanannya; atau menghukum para tawanan itu dengan menjualnya di pasar budak; atau dimiliki sendiri dan dijadikan budak di bawah pengawasannya.
  2. BERADA DI BAWAH KEKUASAAN SEORANG PENGUASA: Seorang penguasa—pada waktu dulu—bisa memperbudak siapapun yang mereka mau tergantung kemurah-hatiannya sebagai seorang penguasa. Dan orang-orang yang hidup di daerah kekuasaannya bisa menjadi budaknya sewaktu-waktu.
  3. BERADA DI BAWAH HAK PERWALIAN: Seorang ayah atau seorang kakek memiliki hak mutlak atas anak cucunya. Seorang ayah atau kakek bisa saja menjual anak cucunya ke pasar budak; atau meminjamkannya kepada orang lain; atau menukarnya dengan anak-anak lainnya.

Ketika Islam datang, Islam menghapuskan 2 jenis perbudakan yang ditimbulkan oleh 2 sebab terakhir (nomor 2 dan 3) secara keseluruhan. Pemimpin atau pemegang kekuasaan tidak lagi boleh memperbudak bawahannya atau orang-orang yang ada di bawah kekuasaannya lagi. Juga para orang tua tidak lagi boleh menjual anaknya untuk dijadikan budak belian. Islam memberikan hak dan kewajiban kepada setiap individu masing-masing sehingga antara para penguasa dan orang-orang yang ada di bawah kekuasaannya keduanya memiliki hak dan kewajibannya sendiri-sendiri dan itu diatur oleh Islam secara sangat adil. Orang tua atau wali di satu pihak dan anak-anak yang di bawah perwaliannya di pihak lain diatur keduanya oleh Islam dengan batasan dan aturan yang  tidak saling mengganngu.

Untuk jenis perbudakan yang pertama yaitu perbudakan sebagai akibat dari peperangan, Islam membatasinya secara drastis dan signifikan. Islam hanya membolehkan kita memperbudak musuh (dalam perang) yang kita tangkap dengan syarat yang sangat ketat. Syarat itu ialah peperangan yang kita lakukan ialah peperangan dengan kaum musyrikin yang telah memerangi kita dan yang kita tangkap ialah seorang musyrikin  Di dalam peperangan yang lain, Islam sama sekali tidak memperbolehkan kita memperbudak para tawanan. Setelah itu, Islam menyempurnakan aturan tentang perbudakan itu dengan mengangkat status budak belian sampai disamakan dengan orang-orang yang merdeka. Ini sekaligus membuka mata orang-orang agar mereka memberikan perlakuan yang baik terhadap para budaknya karena mereka sekarang memiliki status yang sama dengan orang-orang merdeka. (LIHAT: al-Tabataba'i, Sayyid Muhammad Husayn, al-Mizan fi Tafsir'l Qur'an, vol.16, edisi kedua. (Beirut, 1390/1971), halaman. 338-358)

Sebelum pasar budak dibuat oleh oleh orang-orang barat dalam skala raksasa (yaitu pada saat jaman kolonial), orang-orang bisa memperbudak manusia yang berhasil mereka tangkap dalam peperangan. Akan tetapi Islam sama sekali tidak pernah memperbolehkan peperangan atas dasar perluasan wilayah (agresi atau ekspansi). Peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah semuanya peperangan atas dasar pertahanan diri. Rasulullah berperang untuk mempertahankan diri dan bukan untuk memperluas wilayah atau untuk mendapatkan harta pampasan perang. Bukan saja itu, Islam malah menyuruh kita untuk membebaskan para tawanan perang. Lihatlah ayat berikut ini:

“…….Dan kemudian engkau boleh membebaskan mereka dengan atau tanpa tebusan ketika perang telah berakhir….” (QS. Muhammad: 4)

Di dalam peperangan yang dipaksakan kepada kaum Muslimin, Rasulullah telah memerintahkan para sahabatnya agar memperlakukan para tawanan perang yang berhasil ditangkap oleh kaum musilimin dengan baik dan manusiawi. Para tawanan itu bisa dibebaskan dengan tebusan sedikit uang; atau sebagian yang lain malah dibebaskan dengan tanpa tebusan sama sekali. Keputusan untuk membebaskan para tawanan perang itu ada pada diri Rasulullah atau orang yang diberi mandat oleh Allah dan RasululNya. Para tawanan perang dari perang Badar, misalnya, sebagian besar dibebaskan dengan tebusan (dengan uang atau dengan pekerjaan seperti misalnya pekerjaan mengajari anak-anak kaum Muslimin menulis dan membaca). Sementara itu, tawanan perang dari Bani Tay dibebaskan tanpa harus membayar uang tebusan sama sekali. (LIHAT: al-Waqidi, Muhammad bin 'Umar, Kitabul Maghazi, ed. M. Jones, vol. I (London: Oxford University Press, 1966), halaman.129; Ibn Sa'd, al-Tabaqatul Kabir, Vol. II:1 (Leiden: E.J. Brill, 1912), halaman.11, 14.)

Kalau misalnya para tawanan perang itu tidak dibebaskan melainkan dijadikan budak, maka kaum Muslimin tidak boleh memisahkan seorang ibu (yang menjadi seorang budak) dengan anaknya; atau seorang seseorang dengan saudaranya; atau seorang suami dari isterinya; atau seseorang dari suku tertentu dari sukunya sendiri. Rasulullah dan Imam Ali bin Abi Thalib memberikan hukuman yang berat kepada siapapun yang mengambil seorang laki-laki atau perempuan merdeka untuk dijadikan seorang budak. Hukumannya ialah tangan orang itu akan dipotong.

ameeraliAmeer Ali

Ameer Ali menulis dalam bukunya Mohammedan Law:

Kepemilikan atas budak belian yang diatur oleh Al-Qur’an itu ada syarat-syaratnya yang sangat mengikat. Kita hanya boleh menjadikan budak seseorang yang berhasil kita tawan dalam sebuah peperangan dimana kita berada dalam pihak yang diserang; dan orang yang menyerang kita ialah orang-orang musyrikin. Kita diijinkan untuk menjadikan orang itu sebagai budak sebagai jaminan atau tebusan atas nyawanya yang tidak kita ambil. Rasulullah melihat kebiasaan itu sudah ada dan sudah menjadi kebiasaan orang-orang Arab musyrikin pada waktu itu; dan Rasulullah mengurangi sifat jahat yang ada dalam sistem perbudakan di masa jahiliyah itu dengan memberlakukan aturan yang ketat di atas secara bersamaan dan diimplementasikan kepada seluruh pengikutnya. Perbudakan yang sudah melembaga di dalam masyarakat pada waktu itu hilang sendirinya bersamaan dengan berhentinya perang antara kaum Muslimin dan kaum musyrikin.

Mutilasi tubuh manusia juga secara terbuka dilarang oleh Rasulullah dan kebiasaan yang sudah umum dilakukan di Persia dan Byzantium pada waktu itu dikutuk dan dilaknat keras oleh Rasulullah. Perbudakan yang dilakukan dengan cara membeli budak belian di pasar budak tidak lagi dilakukan pada masa kekhalifahan yang empat (yang seringkali disebut dengan khulafaur-rasyidin oleh saudara kita dari kalangan Sunni). Tidak ada catatan sejarah yang otentik yang menyatakan bahwa budak belian pernah diperjual belikan lagi di jaman empat khalifah itu sampai akhirnya para khalifah dari Bani Umayyah tampil ke tampuk pimpinan. Khalifah dari Bani Umayyah yang pertama kali memberlakukan perbudakan kembali ialah Mu’awiyyah bin Abu Sufyan. Budak-budak belian kembali menghuni pasar-pasar untuk diperjualbelikan. Mu’awiyyah juga menjadi khalifah pertama yang memberlakukan kebiasaan orang-orang Byzantium yaitu kebiasaan mempekerjakan budak-budak belian yang telah dikebiri (kasim/eunuch) untuk menjaga para isteri dan selir-selirnya. Selama masa kekhalifahan Bani Abbasiyah, para pengikut Imam Ja’far as-Sadiq (as) menentang praktek perbudakan ini dan pandangan kaum Muslimin Syi’ah ini akhirnya diadopsi juga oleh kaum Muslimin dari kelompok Mu’tazilah. Karmath—aliran yang berkembang pada abad ke-9.... tampaknya juga memandang hal ini sebagai sesuatu yang bertentangan dengan hukum positif. (LIHAT: Ameer Ali, Muhammadan Law, vol. 2, halaman 31-2)

Jadi keseriusan dari kaum Muslimin untuk mencegah kaumnya agar tidak memberlakukan perbudakan atau membeli budak-budak yang baru ternyata dirusak oleh para khalifah dari Bani Umayyah. Untuk selanjutnya kaum Muslimin sudah melupakan ajaran Rasulullah dan ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur perbudakan agar lenyap dari muka bumi. Orang-orang Arab kemudian dan hingga pada jaman moderen ikut bekerja sama dengan orang-orang Kristiani dari Eropa untuk memperjual-belikan budak-budak yang diambil dari Afrika Timur. Sementara itu perdagangan budak belian di bagi Afrika Barat sepenuhnya dikendalikan oleh orang-orang Eropa Kristen.

 

KEDUA, ISLAM-LAH YANG MEMULAI KAMPANYE UNTUK MENYAMARATAKAN KEDUDUKAN KAUM BUDAK DENGAN ORANG MERDEKA

Islam mengajarkan bahwa kalau kita menghormati kaum budak belian, maka itu akan menghapus dosa-dosa kita. Kita bisa lihat di dalam Islam kalau kita melakukan perbuatan dosa (bahkan dosa kecil sekalipun) selalu dikaitkan dengan pembebasan seorang budak sebagai pengganti dari dosa yang kita lakukan. Sebagai contoh, misalnya, ialah apabila kita tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan; atau kalau kita melanggar sebuah sumpah, maka kita harus membebaskan seorang budak untuk setiap hari yang kita lewatkan tanpa berpuasa, ditambah kita harus berpuasa setelahnya. Seorang budak harus juga dibebaskan apabila kita melakukan perbuatan dosa seperti melanggar sebuah janji—juga untuk dosa-dosa yang kecil seperti dosa karena telah menyobek-nyobek pakaian ketika seseorang sedang menangisi seorang anak yang meninggal; atau seorang wanita yang memukul-mukul dirinya atau mencabuti rambut-rambutnya sebagai tanda bahwa ia sangat sedih dan tidak rela atas meninggalnya suaminya; juga dosa seorang suami yang mengatakan bahwa isterinya itu baginya sama seperti ibunya kepadanya, dan masih banyak lagi dosa-dosa sepele lainnya yang untuk menggugurkan dosa itu harus ditebus dengan pembebasan seorang budak (LIHAT: al-Khu'i, Sayyid Abu'l Qasim, Minhajus Salihin, edisi ke-3, vol. II (Najaf, 1974), halaman 328-331; lihat juga al-Qur'an, 4:92, 5:89, 58:3)

Dari contoh-contoh tersebut, kita bisa lihat betapa relijiusnya aturan dan hukum Islam yang diberlakukan pada masa itu. Aturan hukum tersebut betul-betul meruntuhkan perbudakan sebagai lembaga yang telah lama bercokol dan dilestarikan orang-orang Arab jahiliyah.

Ada yang mengatakan bahwa apabila proses penyucian dosa atau penghapusan dosa lewat pembebasan seorang budak itu hanya akan melestarikan perbudakan itu sendiri karena untuk menghapus dosa kita……..kita memerlukan seorang budak untuk kita bebaskan!!! Tidak, sama sekali tidak seperti itu. Karena untuk setiap perbuatan dosa yang kita lakukan ada cara lain untuk menghapusnya—jadi disamping pembebasan seorang budak itu ada alternatif lain untuk menghapus dosa kita. Justeru, ini menunjukkan secara jelas bahwa Islam hendak menghapuskan perbudakan itu secara permanen dengan perlahan-lahan.(LIHAT: Ibid.)

Islam juga menyatakan bahwa setiap budak wanita yang mengandung seorang anak dari hasil hubungan dengan tuannya tidak bisa dijual dan ketika tuannya itu meninggal otomatis budak wanita itu menjadi seorang yang bebas merdeka (LIHAT: al-'Amili, Hurr, Wasa'ilu 'sh-Shi'ah, vol.16 (Tehran, 1983), halaman 128.)

Lebih lanjut lagi, berbeda dengan kebiasaan yang ada pada waktu itu (dimana anak hasil hubungan seorang budak dengan tuannya itu akan disanabkan kepada ibunya—yaitu budak itu), Islam malah menggariskan bahwa anak itu nasabnya harus disambungkan kepada tuannya; jadi statusnya akan mengikuti status dari ayahnya (LIHAT: Ibid.). Islam juga mengatur bahwa para budak bisa juga membeli status kemerdekaan mereka dengan membayarkan sejumlah uang tebusan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak; bisa juga dengan  perjanjian kerja atau kontrak kerja dimana kalau si budak itu telah menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud, maka ia harus dibebaskan dari perbudakan. Istilah untuk itu dalam Islam disebut dengan Mukatabah seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an berikut ini:

“…………… Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian,  hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu………….” (QS. An-Nuur: 33)

Kata kitab ( الكتاب) dalam ayat di atas diartikan dengan perjanjian tertulis yang disepakati oleh budak dan tuannya atau disebut juga dengan istilah  “mukatabah”. Faktor yang sangat penting untuk kita garis bawahi di sini ialah apabila seorang budak ingin mendapatkan maktabah atau perjanjian tertulis, maka sang tuan tidak boleh menolaknya (LIHAT: al-'Amili, op. cit., vol.16, p.101.).  Dalam ayat di atas, Allah betul-betul memaksakan kaum Muslimin untuk membebaskan kaum budak. Apabila seorang budka ingin membebaskan dirinya sendiri, maka si tuan-nya harus setuju dengan si budak dan ia harus membantu sekuat tenaga agar ia bisa bebas (LIHAT: Ibid, p. 111)  menjadikan hal itu sebuah ketentuan agar nantinya si budak akan hidup normal dan mendapatkan hak-hak sipilnya setelah ia bebas dari perbudakan. Kita bisa lihat sekitar 1400 tahun yang lalu Islam telah menemukan cara yang sangat efektif untuk menghapuskan perbudakan di permukaan bumi ini.

Disebutkan juga dalam Islam bahwa budak-budak yang ingin mendapatkan kebebasan harus dibantu oleh baytul mal (LIHAT: Ibid, halaman. 121-2.). Kalau baytul mal juga tidak sanggup untuk memberikan uang tebusan maka Rasulullah atau para Imam yang ditunjuk Allah sepeninggal Rasulullah harus mengusahakan uang tebusan bagi para budak itu sampai mereka mendapatkan kebebasannya. Al-Qur’an menyebutkan bahwa zakat dan sedekah bisa digunakan untuk membebaskan seorang budak seperti dalam ayat berikut:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Atau ayat berikut:

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 177)

Kekerasan yang dilakukan oleh seorang tuan terhadap budaknya bisa membuat budak itu bebas. Seorang budak bisa bebas secara otomatis ketika tuannya memotong telinganya atau membutakan matanya (LIHAT: al-Hilli, Muhaqqiq, Sharaya'ul Islam, (kitabul-'itq); lihat juga The Encyclopaedia of Islam:, vol. I (Leiden: E.J. Brill, 1960), halaman 31.). Apabila seorang budak tinggal di sebuah negara Islam, kemudian ia memeluk Islam di hadapan tuannya, maka ia otomatis juga menjadi seorang merdeka. Apabila seorang budak menderita kebutaan atau kelumpuhan yang menghambat dirinya untuk melakukan suatu pekerjaan, maka ia harus dibebaskan (LIHAT: Ibid, halaman 31-3.).

Patut dicatat disini ialah apabila seorang pemilik budak melakukan tindak kekerasan terhadap budaknya sehingga si budak itu mengalami cacat fisik seperti kehilangan telinganya atau buta kedua matanya, maka si budak itu akan secara otomatis bebas dan tindak kekerasan si tuan itu dianggap sebagai tebusannya (LIHAT: al-Hilli, Muhaqqiq, Sharaya'ul Islam, (kitabul-'itq); lihat juga The Encyclopaedia of Islam:, vol. I (Leiden: E.J. Brill, 1960), halaman 31.). Apabila seorang budak hidup di negara Islam dan kemudian ia masuk Islam di hadapan tuannya—disaksikan oleh tuannya—maka ia akan otomatis juga menjadi orang bebas. Sedangkan apabila seorang budak mengalami penurunan fisik dan ia menjadi buta kedua matanya atau ia mengalami kelumpuhan yang menghambat dirinya untuk bekerja, maka ia langsung menjadi orang bebas (LIHAT:  Ibid, pp. 31-3). Menurut Imam Ja’far as-Sadiq (as), apabila ada seorang budak yang kebetulan beragama Islam dan ia sudah bekerja di bawah pengawasan tuannya selama 7 tahun berturut-turut, maka ia harus dibebaskan. Apabila si tuannya itu mempekerjakan dia lebih dari 7 tahun, maka itu tidak diperbolehkan dan dianggap pelanggaran hukum (LIHAT: Ibid, pp. 43-4.). Karena sabda dari Imam Ja’far as-Sadiq inilah maka para ulama berpendapat bahwa membebaskan seorang budak setelah ia bekerja selama 7 tahun mengabdi pada kita adalah perbuatan yang baik dan mulia.

Selain cara-cara pembebasan budak yang wajib dilakukan—untuk tujuan penghapusan dosa dan lain-lain—ada juga cara pembebasan budak yang secara suka rela dilakukan oleh tuannya dan ini dianggap sebagai salah satu bentuk keshalehan dari orang yang melakukannya. Imam Ali bin Abi Thalib (as) telah membebaskan 1000 orang budak dan memperlakukan mereka dengan baik sekali. Imam Ali membeli budak itu dengan menggunakan uangnya sendiri dan kemudian membebaskan mereka semuanya (LIHAT:   Ibid, p. 3.). Jumlah budak yang sama juga dibebaskan oleh Imam ketujuh—Imam Musa al-Kadzim. Imam keempat—Imam Ali bin Husein—biasanya membebaskan budak yang ada di rumahnya tiap malam Ied (Iedul Fithri atau Iedul Adha). Patut dicatat di sini ialah tiap budak yang dibebaskan sudah terlebih dahulu diberikan modal yang cukup atau kemampuan yang cukup untuk membuat mereka mandiri dan bisa mendapatkan mata pencahariannya sendiri.

Islam adalah agama yang pertama kali yang mengatur tata cara pembebasan budak dan menganggap perbuatan itu sebagai perbuatan yang sangat mulia dan sebagai perwujudan dari keyakinan atau keimanan yang tulus kepada Allah. Tidak ada agama lain selain Islam yang pernah mengajarkan untuk mencintai dan menghargai orang-orang yang telah terampas kemerdekaannya karena telah menjadi budak belian. Tidak ada agama lain selain Islam yang menyuruh kita untuk menghormati para budak belian dan menganggapnya setara dengan kita. Al-Qur’an dengan indahnya menggambarkan perbuatan membebaskan budak itu sebagai perbuatan yang mulia seperti yang bisa kita lihat dalam surat al-Balad ayat 4—13:

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.

Apakah manusia itu menyangka bahwa sekali-kali tiada seorang pun yang berkuasa atasnya?

Dia mengatakan: "Aku telah menghabiskan harta yang banyak".

Apakah dia menyangka bahwa tiada seorang pun yang melihatnya?

Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata,

lidah dan dua buah bibir.

Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan.

Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar?.

Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?

(yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,

 

Membebaskan seorang budak adalah perbuatan yang teramat mulia dan sangat dianjurkan oleh Islam. Islam mengatur perbudakan itu dengan sangat indah dan penuh ketulusan hingga seorang budak itu menjadi tanggung jawab dari si pemiliknya yang harus menghidupi budak-budaknya dengan layak sampai pada tingkat dimana ketika para budak itu hendak dibebaskan, mereka semua menolak dan memilih  untuk tetap tinggal bersama tuannya yang telah memberikan mereka perlindungan dan kasih sayang yang mungkin tidak akan mereka dapatkan di luar.

 

KETIGA, ISLAM MENGEMBALIKAN HAK SIPIL DAN STATUS SOSIAL SEORANG BUDAK

Islam tidak pernah membeda-bedakan hak dan status sosial dari seorang budak dengan seorang merdeka—semuanya diberikan perlakuan yang sama. Kenyataan inilah yang membuat para budak belian tertarik untuk masuk Islam. Kita sangat prihatin melihat ada beberapa gelintir orang-orang yang masih suka mengkritik Islam habis-habisan tanpa melihat sisi keadilan yang ada pada Islam hingga hatta di jaman moderen sekarang ini dimana akses komunikasi lebih jauh transparan dan jauh lebih mudah dilakukan. Kita bahkan lebih prihatin lagi melihat ada beberapa negara yang masih suka membeda-bedakan warga negaranya dan memperlakukan mereka secara diskriminatif.

Islam tidak pernah mengenal perbedaan ras manusia—baik bentuk maupun warnanya; apakah putih mengkilap atau hitam bak jelaga. Islam tidak melihat apakah ia seorang warga negara biasa atau seorang perwira tentara; seorang rakyat jelata atau seorang penguasa. Semuanya benar-benar diperlakukan sama bukan saja secara teori tapi dalam prakteknya memang itulah yang terjadi di dunia Islam pada masa Rasulullah. Mu’azzin atau penyeru adzan pertama adalah seorang budak kulit hitam yang kemudian menjadi sahabat dekat Rasulullah yang tetap setia sepeninggal Rasulullah (sementara beberapa sahabat yang lain memilih jalan yang bertentangan dengan Rasulullah sepeninggalnya).  Al-Qur’an menggambarkan kedudukan manusia yang satu dengan satu manusia lainnya secara indah dalam ayat ke-13 surat ke-49. Ayat ini ditujukan kepada seluruh umat manusia tanpa kecuali; ayat ini menggambarkan persaudaraan umat manusia tanpa melihat sekat-sekat kesukuan, kebangsaan, ras atau warna kulit. Ayat itu berbunyi:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujuraat: 13)

Ayat ini jelas sekali memperjelas pandangan Islam mengenai kehidupan umat manusia di planet Bumi ini. Ayat itu menyebutkan bahwa satu-satunya kriteria kemuliaan yang boleh dijadikan ukuran ialah ketakwaan atau kepasrahan total kepada kehendak Tuhan. Ayat itu meniadakan bentuk kemuliaan yang berdasarkan kasta dan warna kulit; kebangsaan dan kebangsawanan; kepangkatan dan gelar kesarjanaan; dan lain-lain yang kesemuanya biasanya malah menjadi tolok ukur kemuliaan seseorang di dunia moderen sekarang ini. Untuk mengenali ciri-ciri ketakwaan, marilah kita lihat apa yang digariskan oleh Allah di bawah ini:

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 177)

Ayat ini dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada kemuliaan yang khusus dalam mengahadap ke arah tertentu ketika kita hendak shalat (ukuran kemuliaan seseorang tidak terletak dari lurus tidaknya kiblat kita ketika kita shalat; walaupun kebersamaan ketika menghadap kiblat itu menunjukkan kesatuan keimanan yang menuju kearah kesempurnaan spiritual dan keseragaman gerak dari seluruh umat Islam di dunia). Bentuk-bentuk keimanan lain dan praktek-praktek keshalehan lainnya yang digambarkan di dalam ayat ini lebih menunjukkan kemuliaan yang lebih nyata. Selain itu memang digariskan oleh Allah; semua bentuk keimanan dan praktek keshalehan diatas juga masuk akal sehat kita semua. Lihatlah secara cermat kata-kata  “dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya” . Kesemuanya merupakan praktek-praktek keshalehan yang tidak bertentangan dengan akal sehat.

Dalam sebuah hadits dari Imam Muhammad al-Baqir (as) dinyatakan bahwa apabila seseorang memukul seorang budaknya (baik itu budak laki-laki maupun perempuan), tanpa alasan yang dibenarkan, maka tebusan dari kesalahan yang telah ia lakukan ialah membebaskan budak yang bersangkutan meskipun bentuk pemukulan yang ia lakukan itu masih dalam batas-batas kewajaran yang telah ditetapkan oleh Allah. Dalam sebuah hadits, Zurarah bertanya kepada Imam Muhammad al-Baqir (as) tentang sikap seorang tuan atau pemilik budak terhadap budak-budaknya. Sang Imam menjawab, “Sebuah perbuatan yang tidak disengaja yang dilakukan oleh seorang budak tidak bisa diberikan hukuman akan tetapi kalau ia setiap kali melakukan perbuatan itu dan terus menerus ia membangkang terhadap tuannya, maka budak itu bisa dihukum.” Akan tetapi di sisi lainnya si budak itu juga bisa mengajukan tuntutan terhadap tuannya yang melakukan tindak kekerasan terhadapnya. Hadits ketiga dari Imam Muhammad al-Baqir (as) menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki 4 ciri-ciri di bawah ini akan diampuni dan akan diberikan tempat yang teramat mulia dan tinggi di surga nanti. Keempat ciri-ciri itu adalah sebagai berikut:

  1. Seseorang yang memberikan tempat tinggal kepada seorang anak yatim dan mengurusi dan membesarkan mereka; memberikan perlindungan dan kasih sayang seperti kepada anak sendiri; memberikan perhatian seperti halnya seorang orang tua terhadap anaknya
  2. Seseorang yang ramah dan baik hati dan suka menolong kepada orang yang lemah
  3. Seseorang yang mencukupi kebutuhan kedua orang-tuanya dan tetap ramah serta penuh perhatian serta mengurusi keduanya tanpa merasa dirugikan
  4. Seseorang yang bisa menahan amarahnya terhadap budak-budaknya; mau membantu meringankan pekerjaan budaknya; dan tidak memberikan pekerjaan yang tidak bisa ia kerjakan atau melampaui batas kemampuannya

“Islam menghendaki seorang tuan memperlakukan budaknya seperti ia memperlakukan salah satu anggota keluarganya; ia harus dicukupi kebutuhannya sama seperti anggota keluarga lainnya. Rasulullah senantiasa makan bersama dengan para budak dan para pembantunya; dan Rasulullah duduk bersama mereka di lantai. Rasulullah sendiri bahkan tidak memakan makanan atau tidak memakai pakaian yang lebih baik dari yang dimakan dan dipakai oleh para budaknya. Rasulullah juga tidak pernah membeda-bedakan mereka.”

“Para pemilik budak dilarang memberikan kesusahan kepada para budaknya. Budak-budaknya tidak boleh disiksa, dilecehkan, atau diperlakukan tidak adil. Para budak itu boleh saling menikah diantara mereka (dengan seijin tuannya) atau mereka juga boleh menikahi orang merdeka baik laki-laki maupun wanita. Mereka diperbolehkan menjadi saksi dalam persidangan, dan mereka boleh juga ikut serta dalam berbagai kegiatan bersama-sama dengan manusia merdeka lainnya. Dari sekian banyak budak ada juga yang akhirnya mejadi gubernur, panglima perang, atau pengurus yang kerja kantoran.”

“Dalam pandangan Islam, seorang budak yang shaleh lebih berharga daripada seorang merdeka yang durhaka.” (LIHAT: al-Tabataba'i, op. cit., vol.16, halaman 338-358.)

Disebutkan dalam hadits-hadits yang terpercaya dari Rasulullah bahwa seseorang harus memberikan makanan kepada budaknya dengan makanan yang sama yang ia makan dan ia harus berpakaian dengan pakaian yang sama dengan dikenakan oleh para budaknya. Dalam sebuah khutbah yang terkenal yang terjadi di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 9H, selama melaksanakan haji terakhirnya, Rasulullah bersabda:

“………dan untuk budak-budakmu, perhatikanlah bahwa engkau memberi makan mereka dengan makanan yang sama dengan yang engkau makan; dan berilah mereka pakaian yang sama dengan pakaian yang engkau kenakan. Dan apabila mereka melakukan kesalahan yang engkau tak ingin ma’afkan, maka juallah mereka, karena mereka itu sama juga hamba Allah maka dari itu janganlah siksa mereka……” (LIHAT: Ibn Sa'd, op. cit., vol. II:1, halaman 133; al-'Amili, op. cit., vol.16, 21)

Perlakuan Islam terhadap kaum budak dalam masalah hukuman juga terkenal adil. Dari jumlah kekerasan yang diberikan hukuman setengah dari hukuman itu diberikan kepada kaum budak dan setengah lagi diberikan kepada yang lain (LIHAT: al-Amili, op. cit., vol.18, pp. 401f, 527-8, 586-7; vol. 19, pp. 73, 154f.). Ini berbeda sekali dengan kebiasaan yang berlaku di berbagai negara atau bangsa yang menghukumi kaum budak dengan hukuman yang jauh lebih berat dan lebih kejam daripada hukuman yang diberikan kepada orang-orang merdeka. Professor Davis menuliskan, “Dimana-mana hukuman untuk setiap tindak kejahatan yang dilakukan oleh kaum budak itu pasti lebih berat daripada hukuman yang diberikan kepada orang-orang merdeka.” (LIHAT: Davis, D.B., The Problem of Slavery in Western Culture (N.Y.: 1969), halaman 60).

Nabi Islam selalu memperingatkan dan mewanti-wanti para pengikutnya agar memperlakukan para budaknya sama baiknya ketika memperlakukan anggota keluarganya. Rasulullah mencontohkan kepada para pengikutnya sendiri. Rasulullah senantiasa memperlakukan para pembantunya dengan baik sekali. Pembantu perempuan yang ditugaskan untuk membantu Fathimah (puterinya yang terkasih) bersaksi bahwa tuan puterinya (Fathimah) memberlakukan sebuah aturan bahwa pembantunya itu harus berbagi tugas dengannya dalam mengerjakan tugas-tugas rumah; dan pembantunya itu harus beristirahat (selang sehari) ketika Fathimah melakukan pekerjaan rumah tangga—jadi mereka bertugas bergiliran selang sehari. Jadi keluarga Rasulullah memang telah memberikan kita contoh terbaik tentang bagaimana mereka memperlakukan kaum budak dan kaum buruh (pembantu).

Diriwayatkan bahwa Imam Ali bin Abi Thalib (as) pergi ke sebuah toko bersama seorang pembantunya yang bernama Qambar. Di sana Imam Ali membeli dua helai pakaian—yang satu kainnya kasar dan murah; yang lainnya kainnya halus dan mahal. Ia memberikan pakaian yang halus dan mahal kepada pembantunya, Qambar. Qambar terkejut bukan main seraya berkata, “Tuanku! Pakaian ini jauh lebih bagus daripada yang tuan pakai. Tuan adalah pemimpin dari kaum beriman. Tuan jauh lebih pantas untuk memakai pakaian ini.” Imam Ali menjawab, “Tidak, Qambar. Engkau jauh lebih muda dariku dan anak muda seharusnya memakai pakaian yang lebih bagus.”

Kaum budak akan merasa tersanjung dan tergerak hatinya demi mendapatkan perlakuan seperti itu. Mereka akan merasakan sentuhan kasih sayang Islam di hatinya. Kaum tuan dilarang mengambil manfaat terlalu banyak dari yang semestinya mereka dapatkan dari kaum budak. Kaum tuan tidak boleh memaksakan pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan atau melampaui batas kemampuan dari kaum budak. Perlakuan Imam Ali terhadap budaknya atau pembantunya itu bisa kita jadikan contoh dimana bahkan Imam Ali memanggil pembantunya itu dengan panggilan yang sopan dan mulia. Pembantunya diberikan pakaian yang bagus sehingga ia tidak merasa rendah diri di hadapan orang lain walaupun ia seorang pembantu. Harga dirinya sebagai manusia betul-betul diperhatikan oleh Imam Ali (as). Seorang ibu tidak boleh dipisahkan dari anaknya—meskipun salah satu atau keduanya merupakan budak belian; tidak juga mereka boleh dipisahkan dari keluarganya dari ayahnya atau ibunya; dari isterinya atau dari suaminya, dan lain-lain.

Marilah kita lihat apa yang dikatakan oleh al-Qur’an:

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. An-Nisaa: 36)                      

Rasulullah memberi seorang budak kepada Abu Dzar al-Ghifari dan mewanti-wanti kepadanya agar memperlakukan budak itu dengan baik; memberinya makanan yang dimakan oleh Abu Dzar; memberinya baju yang juga suka dipakai oleh Abu Dzar. Abu Dzar hanya memiliki sebuah jubah untuk dirinya yang kemudian ia sobekkan menjadi dua dan kemudian ia memberikan setengah dari sobekkan itu kepada budak itu. Rasulullah berkata, “Alhamdulillah, luar biasa sekali!” Abu Dzar membawa budak itu pulang dan kemudian membebaskannya. Rasulullah merasa sangat gembira dengan Abu Dzar dan kemudian berkata, “Allah akan memberikan pahala yang banyak baginya.”

Kita lihat lagi satu riwayat dari para Imam. Imam Zaynul Abidin (Imam Ali bin Husein)—Imam keempat—memiliki seorang budak perempuan. Kisah ini sangat terkenal di dalam sejarah Islam. Pada suatu waktu ketika budak itu sedang menyediakan makanan untuk Imam, ia tanpa sengaja menjatuhkan mangkuk yang berisi sup panas. Budak perempuan itu segera sadar akan apa yang terjadi. Ia bisa membayangkan betapa sakit dan panasnya Imam karena terkena mangkuk dan sup panas. Segera budak itu merasa ketakutan. Untuk mengusir rasa takutnya ia mengutip satu ayat al-Qur’an yang kebetulan pas konteksnya:

“…dan orang-orang yang menahan amarahnya…..”

Imam Ali Zaynal Abidin berkata, “Aku telah menahan rasa marahku”

“…..dan memaafkan (kesalahan) orang………”

“Aku telah mema’afkanmu,” Imam menjawab

Kemudian budak perempuan itu melanjutkan, “Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”

Imam menjawab, “Aku bebaskan engkau karena Allah”

Budak perempuan itu telah mengutip kata-kata yang terdapat dalam al-Qur’an yaitu surat Ali Imran ayat ke-134. Di sini saya akan tuliskan selengkapnya:

“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134)

Pada suatu ketika ada salah seorang budaknya berkata kepada para budak lainnya bahwa ia sama sekali tidak takut kepada tuannya yaitu Imam Ali Zaynal Abidin. Demi mendengar itu, sang Imam langsung bersujud kepada Allah seraya berterimakasih kepadaNya dan berdo’a: “Alhamdulillah, ya Allah. Kau telah membuat makhluk-makhlukMu sama sekali tidak takut kepadaku.”

Dari penjelasan di atas pastilah kita bisa langsung mengambil kesimpulan secara mudah bahwa Rasulullah dan para Imam Ahlul Bayt—juga orang-orang yang mengikuti petunjuk Al-Qur’an dan suri tauladan yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para Imam Ahlul Bayt—sangat mencintai para budaknya dan mereka memperlakukan para budaknya itu dengan sangat baik sekali sehingga mereka merasa betul-betul dihargai sebagai manusia.

Melihat bagaimana kaum Muslimin—yang mengikuti petunjuk Rasulullah dan para Imam suci—memperlakukan para budaknya, Will Durant berkata dengan penuh keheranan, “…….ia memperlakukan para budak itu dengan penuh nilai kemanusiaan hingga mungkin jauh lebih baik, lebih membuat aman (bagi para budak itu) daripada apa yang dialami oleh para pekerja buruh di abad ke-19 di Eropa.” (LIHAT:  Hurgronje C., Mohammedanism, (N.Y., 1916), halaman 128 seperti yang dikutip oleh W. Durant, The Story of Civilization, vol. IV (N.Y., 1950), halaman 209.)

WillDurant1961

Will Durant

Pada akhir abad ke-18, Moradgea d’Ohsson (sumber informasi utama yang dijadikan sumber informasi oleh para penulis barat ketika mereka hendak menggambarkan tentang Kekhalifahan Turki Utsmaniyyah) menyatakan:

“Mungkin tidak ada bangsa lain yang memperlakukan para tawanan perang, para budak, para buruh kapal dan lain-lain dengan begitu baiknya, begitu ramahnya seperti yang dilakukan oleh para pengikut Muhammad.” (LIHAT: Seperti yang dikutip dalam The Encyclopaedia of Islam, vol.I, halaman 35)

Fig_7_Chief_Cook_Mouradgea_dOhsson

Moradgea d’Ohsson

Tableau général de l'Empire Ottoman par Mouradgea d'Ohsson

Sumber informasi yang dijadikan pedoman bagi para penulis barat

P. L Riviere menulis:

“Seorang pemilik budak diperintahkan untuk berbagi dengan budaknya dari karunia atau rizki yang diberikan Tuhan. Patut kita perhatikan di sini bahwa ajaran Islam memberikan suatu bentuk penghormatan kemanusiaan dan menunjukkan rasa persamaan yang tidak pernah kita temukan di dalam peradaban masa lalu sebelumnya.”  (LIHAT: Riviere P.L., Revue Bleaue (Juni 1939).)

Sebenarnya bukan hanya dalam peradaban masa lalu saja akan tetapi di dalam peradaban moderen di dunia Kristen kita bisa lihat sendiri bahwa supremasi ras tertentu terhadap ras yang lain diperagakan begitu jelasnya setiap hari. Penindasan yang dilakukan oleh ras tertentu terhadap ras lain yang dianggap rendah dan tidak terdidik diperagakan setiap hari. A.J Toynbee menulis dalam bukunya Civilization on Trial:

“Dihilangkannya perasaan kebanggaan atas kesukuan di kalangan Muslimin adalah salah satu dari keberhasilan yang memukau di dunia Islam. Sementara itu di dunia moderen sekarang ini kita perlu mempropagandakan kemuliaan ajaran Islam ini ….” Kemudian Toynbee memberikan komentarnya, “Perasaan kebangaan atas kesukuan atau ras (sebagai akibat dari kemenangan bangsa-bangsa barat yang berbahasa Inggris) tidak bisa dipungkiri merupakan suatu kerugian bagi kemanusiaan” (LIHAT: Toynbee, A.J., Civilization on Trial (New York, 1948), halaman 205)

toynbee_aj

A. J Toynbee

Napoleon Bonaparte dilaporkan telah berkata sesuatu tentang keadaan kaum budak yang ada negara-negara Muslim:

“Kaum budak itu bisa mewarisi harta benda yang ditinggalkan oleh para tuannya; mereka juga bisa menikahi anak perempuan dari tuannya. Kebanyakan dari anggota keluarga Pasha itu adalah budak-budak. Kebanyakan dari para mufti besar, dari keluarga Mameluke, Ali Bin Murad Beg, semuanya dulunya adalah budak. Mereka memulai kehidupannya dengan menjadi para pekerja kasar yang dipekerjakan oleh para tuannya di rumah-rumah kemudian lambat laun mereka mendapatkan status yang lebih tinggi karena mereka memiliki keutamaan tertentu. Di dunia barat, yang terjadi ialah sebaliknya. Kaum budak itu selalu menempati kedudukan yang lebih rendah daripada para pembantu rumah tangga; mereka duduknya di lantai. Bangsa Romawi telah mengangkat kedudukan kaum budak itu lebih tinggi akan tetapi tetap saja tidak lebih tinggi dari kedudukan orang merdeka yang lahir merdeka (belum pernah menjadi budak—red). Pandangan orang-orang Timur dan Barat itu begitu bedanya hingga diperlukan waktu yang lama bagi orang-orang Mesir untuk akhirnya menyadari bahwa tentara mereka itu tidak ada satupun yang berasal dari para budak milik Sultan al-Kabir.” (LIHAT:  Cherfils, Bonaparte et l'Islam (Paris, 1914))

images

Napoleon Bonaparte

Comments

loading...

Karbala Berduka, Rasulullah pun berduka (klik gambarnya untuk mendapatkan e-book spesial!)

Karbala Berduka, Rasulullah pun berduka (klik gambarnya untuk mendapatkan e-book spesial!)
Ya, Syahid! Ya, Madzhlum! Ya, Imam! Ya, Husein!

Rekanan Islam Itu Cinta