Mengapa orang-orang Syi’ah suka menjamak shalat mereka? Dan mengapa orang Sunni suka memisahkan shalat? Apakah ada dalilnya kita harus shalat 5 waktu sebagaimana Al-Qur’an menyebut bahwa shalat wajib itu hanya 3 waktu?

 

Diterbitkan di Al-Islam.org oleh  the Ahlul Bayt Digital Islamic Library Project (http://www.al-islam.org)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

أقم الصلاة لدلوك الشمس إلى غسق الليل وقرآن الفجر إن قرآن الفجر كان مشهودا

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Israa: 78)

------------------------------------------------------------------

Semua Madzhab sepakat tentang bolehnya menjamak shalat wajib, tapi berbeda pendapat dalam pelaksanannya

Orang-orang Syi’ah—sama saja dengan orang-orang Sunni—mereka menunaikan shalat wajib 5 kali dalam sehari semalam. Akan tetapi, mereka seringkali menjamak  shalat Dzhuhur dengan ‘Ashar dan melaksanakannya berurutan dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu dari mulai Dzhuhur hingga akhir ‘Ashar. Kemudian orang-orang Syi’ah juga menjamak Maghrib dan ‘Isya dengan cara yang sama (dalam kurun waktu di awal Maghrib sampai di akhir ‘Isya). Praktek menjamak shalat ini bersesuaian dengan Al-Qur’an (lihat ayat di atas) dan juga bersesuaian dengan hadits-hadits dari Nabi (SAW).

Madzhab-madzhab fikih Ahlu Sunnah (Sunni)—kecuali Madzhab Hanafi—boleh menjamak shalat-shalat wajib mereka (al-jam’ bayn al-salatayn) kalau memang ada alasan untuk menjamak-nya. Alasan-alasan yang biasanya dipakai untuk menjamak shalat ialah kalau ada hujan lebat, kalau bepergian, kalau merasa takut, kalau ada keadaan darurat dll. Sementara itu, Madzhab Hanafi melarang menjamak shalat dalam keadaan apapun—kecuali kalau melaksanakan shalat di Al-Muzdalifah selama proses pelaksanaan Haji. Selain di Muzdalifah dan selain ketika Haji, kita tidak boleh menjamak shalat kita, itu kata Madzhab Hanafi.

Madzhab  Maliki, Syafi’i, dan Hanbali semuanya sepakat bahwa shalat itu boleh dijamak kalau kita sedang dalam keadaan bepergian, akan tetapi ketiga Madzhab itu berbeda dalam menentukan alasan-alasan lain yang membolehkan kita menjamak shalat-shalat wajib.

Orang-orang Syi’ah (Ahlul Bayt Nabi) menyatakan bahwa seseorang boleh menjamak shalatnya tanpa harus ada alasan-alasan tertentu.

 

Menjamak Shalat itu harus ada alasan, kata Ahlu Sunnah

Kita lihat pendapat salah seorang ulama besar dari Ahlu Sunnah, Imam Fakhr al-Din al-Razi, seorang ahli tafsir dari Ahlu Sunnah, menuliskan tafsirnya atas Surah Al-Israa, ayat ke-78 sebagai berikut:

“Apabila kita menafsirkan kata “gelap malam”(ghasaq/غسق) sebagai waktu ketika kegelapan mulai tampak, maka istilah غسق itu mengacu pada awal waktu Maghrib. Dengan dasar pemikiran seperti itu, maka ada TIGA WAKTU yang disebutkan dalam ayat itu, yaitu: “Waktu Siang”, “Waktu Maghrib” dan waktu “Fajar”. Ini artinya bahwa WAKTU SIANG itu akan menjadi waktu bagi shalat Dzhuhur dan ‘Ashar (waktu ini dihuni oleh dua shalat). Kemudian WAKTU MAGHRIB, akan menjadi waktu bagi shalat Maghrib dan ‘Isya (waktu ini juga dihuni oleh dua shalat). Dan waktu penggabungan itu berlaku selamanya. Akan tetapi ada bukti yang menunjukkan bahwa menjamak shalat ketika ada di rumah—tanpa ada alasan—itu tidak diperbolehkan. Ini sesuai dengan pandangan bahwa menjamak shalat itu diperbolehkan apabila sedang bepergian atau ketika sedang hujan lebat, dll.”

(LIHAT: Fakhr al-Din al-Razi, al-Tafsir al-Kabir, vol. 5, halaman 428)

     
    Menjamak Shalat itu boleh tiap hari tanpa harus ada alasan, kata Ahlul Bayt
     
     
    Kami akan tunjukkan di sini bukti-bukti yang tidak bisa dibantah bahwa menjamak shalat itu boleh dilakukan tanpa harus ada alasan apapun. Dan menjamak shalat seperti itu sah adanya dan sangat boleh dilakukan. Sebelumnya kita sudah sepakat bahwa waktu-waktu shalat itu hanya ada tiga (bahkan Ulama Ahlu Sunnah di atas juga sepakat bahwa hanya ada TIGA WAKTU SHALAT). Waktu-waktu shalat itu adalah:
  1. Waktu Dzhuhur (Siang Hari), dan ‘Ashr (Sore Hari) dilangsungkan dalam WAKTU SIANG (لدلوك الشمس )
  2. Waktu Maghrib (Setelah matahari tenggelam) dan ‘Isya (Malam hari) dilangsungkan dalama WAKTU MALAM (غسق )
  3. WAKTU FAJAR (الفجر) dimana hanya ada satu shalat saja yaitu shalat Shubuh.

Ini bersesuaian dengan ayat Al-Qur’an di atas (QS. Al-Israa: 78)

 

Bukti Rasulullah Menjamak Shalat Tanpa Ada Alasan

Ibn 'Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah (SAW) mendirikan shalat di Madinah 8 raka’at dan 7 raka’at yaitu menjamak Dzhuhur dan ‘Ashar pada satu waktu (8 raka’at); dan menjamak Maghrib dan ‘Isya pada satu waktu (7 raka’at).

(LIHAT: Sahih al-Bukhari (English translation), volume 1, Kitab 10, hadits nomor 537; Sahih Muslim (English translation), Kitab al-Salat, Kitab 4, Bab 100 “Menjamak Shalat ketika ada di rumah”, hadits no  1522).

Abdullah bin Shaqiq meriwayatkan: Ibn ‘Abbas pada suatu hari ada bersama kami di sore hari (setelah shalat sore hari) hingga matahari kemudian tenggelam dan bintang-bintang tampak di langit. Orang-orang mulai berteriak-teriak: “Shalat, Shalat”. Salah seorang dari Banu Tamim datang mendekat. Ia tidak memperlambat jalannya dan ia juga tidak menoleh ke kanan maupun ke kiri. Ia malah terus menerus berteriak, “Shalat, shalat”. Ibn ‘Abbas berkata kepadanya: “Semoga ibumu hilang, apakah engkau ini hendak mengajariku tentang SUNNAH?” Ia kemudian kembali melanjutkan: “Aku melihat Rasulullah (SAW) menjamak shalat Dzhuhur dan ‘Asr; kemudian Maghrib dan ‘Isya.” Abdullah bin Shaqiq berkata: “Keraguan sudah menyelimuti pikiranku tentang perkara ini. Lalu aku mendatangi Abu Hurairah dan bertanya kepadanya (mengenai hal ini) dan ia bersaksi bahwa itu benar adanya.”

(LIHAT: Sahih Muslim (English translation), Kitab al-Salat, Kitab 4, Bab 100 “Menjamak shalat ketika sedang berada di rumah”, hadits no. 1523, 1524)

 

Apakah benar menjamak shalat itu harus ada alasan?

Banyak sekali hadits Nabi (SAW) tegas-tegas menunjukkan bahwa ia biasa menjamak shalat-shalat tanpa harus ada alasan yang jelas. Simaklah hadits-hadits berikut ini:

“Rasulullah shalat di kota Madinah, ketika ia tinggal di sana, tidak sedang bepergian, sebanyak 7 dan 8”

(Ini menunjukkan jumlah 7 raka’at Maghrib dan ‘Isya dijamak. Dan 8 raka’at Dzhuhur dan ‘Ashar, dijamak)

(LIHAT: Ahmad ibn Hanbal, al-Musnad, vol. 1, halaman 221)

 

“Rasulullah shalat Dzhuhur dan ‘Ashar dijamak; dan Maghrib serta ‘Isya di jamak, tanpa ada alasan takut atau sedang dalam bepergian”

(Malik ibn Anas, al-Muwatta', vol. 1, halaman 161)

Dalam berbagai hadits bahkan kita mendapatkan penjelasan mengapa Rasulullah suka menjamak shalat tanpa ada alasan tertentu seperti hujan, perasaan takut, dan bepergian. Alasan Rasulullah menjamak shalat itu ternyata untuk kemudahan. Rasulullah menjamak shalat agar umat mendapatkan keringanan. Ini menggambarkan secara tegas bahwa Islam ini agama yang memudahkan umat dan bukan menyusahkan umat! Simaklah hadits-hadits berikut ini:

“Ibn ‘Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah (SAW) menjamak shalat siang dengan shalat sore; shalat setelah matahari terbenam dengan ‘Isya di kota Madinah tanpa dalam keadaan bahaya atau tanpa ada hujan deras” Dan di dalam hadits yang disampaikan oleh Waki’ (redaksi kata-katanya ialah): “Aku bertanya kepada Ibn ‘Abbas: Mengapa beliau melakukan itu? Ia menjawab: “Supaya umatnya tidak berada dalam kesusahan.”

(LIHAT: Sahih Muslim (English translation), Kitab al-Salat, Kitab 4, Bab 100 “Menjamak shalat ketika sedang berada di rumah”, hadits no. 1520; LIHAT JUGA: Sunan al-Tirmidhi, vol. 1, halaman 26)

“Rasulullah mendirikan shalat siang dan shalat sore, dijamak di kota Madinah tanpa ada rasa takut atau tidak sedang melakukan perjalanan. Abu Zubayr berkata: “Aku bertanya kepada Sa’id (salah seorang dari perawi haditsnya) mengapa ia melakukan itu. Ia menjawab: “Aku bertanya kepada Ibn ‘Abbas dengan pertanyaan yang sama seperti yang engkau tanyakan kepadaku dan kemudian ia menjawab bahwa Rasulullah menginginkan bahwa tidak ada satu orang pun diantara umatnya yang mengalami kesusahan (yang tidak perlu).”

(LIHAT: Sahih Muslim, English translation, Kitab al-Salat, Kitab 4, Bab 100 “Menjamak shalat ketika sedang berada di rumah” , hadits no. 1516)

 

Walaupun menjamak shalat itu ternyata boleh tanpa alasan, tapi mengapa kita harus melakukannya?

Tidak ada satupun yang berpendapat bahwa shalat terpisah itu tida boleh. Shalat Dzhuhur dan ‘Ashar serta shalat Maghrib dan ‘Isya boleh-boleh saja dilakukan secara terpisah maupun dijamak. Akan tetapi penggabungan shalat-shalat wajib itu (yang dicontohkan oleh Rasulullah) mencerminkan Kasih Sayang Allah dengan memberikan kemudahan bagi hamba-hambaNya ketika menjalankah perintahNya. Selain itu banyak sekali alasan-alasan yang baik yang dilihat oleh orang-orang Syi’ah sehingga mereka meneruskan Sunnah Nabi ini, dengan alasan-alasan seperti berikut ini:

  1. Orang-orang seringkali sibuk dengan urusannya masing-masing dan mereka juga memiliki tugasnya dan rutinitasnya masing-masing—terutama di negara-negara dimana sistem pendidikan dan sistem kerjanya tidak disusun berdasarkan kebutuhan kaum Muslimin sehingga kaum Muslimin susah sekali mendapatkan kesempatan untuk mendirikan shalat sehingga mereka harus mencuri-curi waktu. Beberapa pekerjaan memerlukan waktu yang panjang dan berkesinambungan dan tidak bisa diinterupsi di tengah-tengah. Oleh karena itu, agar tidak kehilangan waktu shalat, orang-orang Syi’ah menggabungkan shalat-shalat mereka baik itu dengan menarik shalat yang lebih awal ke akhir atau akhir ke awal (misalnya kita mendirikan shalat ‘Ashar setelah shalat Dzhuhur dan itu dilakukan di waktu Dzhuhur—yang akhir ditarik ke awal. Dan bisa sebaliknya).
  2. Apabila kita datang dari jauh dan kemudian mendirikan shalat—karena kita boleh menjamak shalat—kita bisa mendirikan shalat sekaligus menjamaknya dan melakukannya secara berjama’ah. Dengan cara ini maka kita semua bisa memenuhi kewajiban kita selain juga melakukan kewajiban itu secara berjama’ah yang tentu saja akan menambahkan pahala kepada kita semua. Kita lihat misalnya shalat Jum’at. Banyak sekali dari saudara kita yang Sunni bisa melangsungkan shalat Jum’at pada waktunya akan tetapi sebagian dari mereka tidak bisa menjalankan shalat ‘Ashar karena pekerjaan menuntut mereka. Jadi jangankan untuk shalat secara berjama’ah, secara sendiri pun sulit karena tempat dimana mereka bekerja, misalnya, tidak memberikan mereka waktu untuk shalat (terutama kalau kita bekerja di luar negeri). Di sisi lain, orang-orang Syi’ah yang sedang menjalankan shalat Jum’at bisa langsung menjalankan shalat ‘Ashar setelahnya. Dan mereka bisa melangsungkan shalat ‘Ashar secara berjama’ah. Sementara itu saudara kita yang Sunni harus menunggu dulu hingga waktu shalat ‘Ashar datang.
  3. Sunnah menggabungkan shalat-shalat (menjamak) yang dicontohkan oleh Rasulullah itu ternyata tidak dilakukan oleh saudara kita dari kalangan Ahlu Sunnah (Sunni); sedangkan para pengikut Ahlul Bayt (Syi’ah) masih meneruskan Sunnah Nabi ini. Kami ingin putera puteri kami dan kaum Muslimin lainnya beserta keturunannya mengetahui bahwa kebiasaan menjamak shalat ini adalah kebiasaan yang memang dicontohkan oleh Rasulullah untuk memberikan kemudahan kepada kita. Kebiasaan menjamak ini sah dan diperbolehkan, malah dicontohkan oleh Rasulullah. Jadi hendaknya, kaum Muslimin tidak ragu-ragu lagi untuk menjalankannya. Sesungguhnya dalam Sunnah Nabi yang ini, ada kasih sayang Allah di dalamnya. 


KESIMPULAN

Menjamak shalat Dzhuhur dan ‘Ashar serta Maghrib dan ‘Isya itu sangat bersesuaian dengan Al-Qur’an (QS. Al-Israa: 78) dan Sunnah suci dari Rasulullah.

Kebiasaan menjamak shalat juga mempermudah orang yang melakukannya.

Fakta bahwa kaum Muslimin Ahlu Sunnah (Sunni) tidak menjalankan Sunnah Nabi dan Ayat Suci Al-Qur’an ini tidak menjadikan Sunnah ini tidak bisa lagi dilakukan oleh kita. Kalau kaum Sunni tidak menjalankan Sunnah ini, maka biarlah orang-orang Syi’ah memeliharanya sebagai bentuk kecintaan kepada Rasulullah dan Ahlul Baytnya.

Seorang komentator dari kitab Sahih Muslim, yaitu Al-Nawawi, menuliskan:

“Apabila sebuah Sunnah itu terbukti shahih, maka kita tidak boleh meninggalkannya meskipun orang-orang banyak meninggalkannya”

(LIHAT: al-Nawawi, Sharh Sahih Muslim, (Beirut, 1392 A.H.), vol. 8, halaman 56)


Source URL:
http://www.al-islam.org/articles/laws-practices-why-do-shiah-combine-prayers

Comments

loading...

Karbala Berduka, Rasulullah pun berduka (klik gambarnya untuk mendapatkan e-book spesial!)

Karbala Berduka, Rasulullah pun berduka (klik gambarnya untuk mendapatkan e-book spesial!)
Ya, Syahid! Ya, Madzhlum! Ya, Imam! Ya, Husein!

Rekanan Islam Itu Cinta