(free e-book) TANAH FADAK DAN KESERAKAHAN POLITIK

 

TINGGAL KLIK SAMPUL-NYA UNTUK MENGUNDUH

tanah fadak dan keserakahan politik

 

TANAH FADAK: SEBUAH WARISAN DARI SEORANG UTUSAN TUHAN

Tanah Fadak itu sebenarnya merupakan sebuah masalah pelik antara dua orang individu yang menduduki tingkat yang tinggi di dalam masyarakat Islam. Dua orang individu itu juga dihormati oleh seluruh madzhab Islam. Kaum Ahlusunnah sangat menghormati dan memuja Abu Bakar dan menghormati Bunda Fathimah az-Zahra; sementara kaum Syi’ah memuliakan figur Bunda Fathimah az-Zahra tapi tidak memberikan penghormatan yang lebih pada sosok Abu Bakar karena masalah tanah Fadak dan masalah lainnya yang berkenaan dengan kedua tokoh ini.

Tanah Fadak itu ialah sebidang tanah yang diberikan kepada Rasulullah (SAW) oleh orang-orang Yahudi dalam sebuah perjanjian yang saling menguntungkan. Rasulullah diberikan tanggung-jawab atas tanah itu. Yang diributkan oleh seluruh kelompok madzhab Islam itu ialah apakah tanah Fadak itu dikelola oleh Rasulullah sebagai pribadi atau sebagai kepala Negara.

Setelah wafatnya Rasulullah (SAW), puteri Rasulullah—Bunda Fathimah az-Zahra—mengklaim tanah Fadak sebagai hak milik pribadi karena tanah itu merupakan warisan dari Rasulullah untuk dirinya. Akan tetapi klaim Bunda Fathimah az-Zahra itu ditentang oleh rezim pemerintah yang berkuasa pada waktu itu dengan alasan bahwa ada “hadits” yang menyebutkan bahwa Rasulullah itu tidak memiliki warisan sama sekali.

Sebelum kita berbicara terlalu jauh tentang hal ini, perkenankanlah kami untuk menyebutkan sebuah tafsiran dari salah seorang kawan kita dari kelompok Ahlusunnah (Sunni). Kawan Sunni kita itu mengatakan bahwa kepemilikan dan status dari tanah Fadak itu adalah masalah yang khusus dan berdiri sendiri. Yang menjadi masalah disini ialah bukan hanya tentang perkara warisan semata akan tetapi siapakah yang sedang memperkarakan warisan tersebut dan dari siapa warisan itu berasal. Bunda Fathimah binti Muhammad itu adalah puteri Rasulullah yang terkenal kejujurannya dan kesalehannya. Itu sudah dua hal. Hal yang lain ialah ia menuntut sebidang tanah yang diklaim sebagai haknya. Bunda Fathimah az-Zahra yang dirinya dikenai oleh ayat kesucian tentu saja tidak akan menuntut tanah Fadak apabila dirinya tidak memiliki bukti yang kuat karena kalau ia tidak bisa menunjukkan bukti itu, maka ia akan kehilangan kesuciannya yang sudah dijamin oleh Allah Ta’ala. Ini jelas tidak mungkin terjadi. Tidak mungkin seorang puteri Rasulullah bertindak ngawur. Jadi kalau ada yang ngawur, maka itu mestinya orang yang tidak memberikan tanah Fadak itu kepada Bunda Fathimah az-Zahra (as).

Itulah pendirian kami. Bagi orang yang tertarik untuk membahas hal ini lebih jauh, buku sederhana ini adalah untuk anda.

Comments

loading...

Karbala Berduka, Rasulullah pun berduka (klik gambarnya untuk mendapatkan e-book spesial!)

Karbala Berduka, Rasulullah pun berduka (klik gambarnya untuk mendapatkan e-book spesial!)
Ya, Syahid! Ya, Madzhlum! Ya, Imam! Ya, Husein!

Rekanan Islam Itu Cinta