(free e-book to download) BENARKAH KHILAFAH ITU SISTEM KEPEMIMPINAN ISLAM?


KLIK SAJA SAMPUL BUKUNYA UNTUK MEN-DOWN-LOAD


Di dunia politik, biasanya sebuah undang-undang dasar negara itu disusun terlebih dahulu sebelum negara itu terbentuk. Dan ketika negara itu akan melangsungkan pemilihan umum untuk menentukan calon pemimpinnya, maka perangkat untuk itu sudah ada sebelumnya. Undang-undang pemilu yang mengatur pemilihan harus sudah ada sebelumnya. Setiap kegiatan untuk menentukan calon dan memilih calon, mengangkat calon, memberhentikan calon, dan lain sebagainya sudah diatur dalam undang-undang itu. Kalau setiap aturan yang ada dalam undang-undang itu dipatuhi, maka itu artinya kita mematuhi undang-undang (dalam hal ini mematuhi hukum Islam); sedangkan kalau tidak mengikuti aturan itu kita dianggap membangkang dan harus dikenakan hukuman atas tindakan menyimpang itu. Belum lagi kita akan dianggap berdosa karena setiap pelanggaran hukum Islam bisa berdampak ganda. Melanggar aturan sosial dan dianggap berdosa.

Menurut Ahlu Sunnah, mengangkat khalifah itu adalah tanggung jawab dan hak umat Islam (walaupun pada hakikatnya hanya ketika mengangkat Ali lah umat diberikan hak untuk mengangkat khalifah—red). Karena Ahlu Sunnah berpendapat demikian, maka itu artinya sudah selayaknya kalau kita menyebutkan bahwa Allah dan RasulNya harus terlebih dahulu menyediakan perangkat undang-undang (lengkap dengan prosedur pemilihan khalifah dan lain-lain). Dan apabila Rasulullah belum sempat membuatnya, maka seharusnya umat sudah membuat langkah-langkah konstitusional (membuat aturan pemilihan terlebih dahulu) sebelum akhirnya memilih khalifah.[1]

Akan tetapi anehnya ini belum pernah dilakukan sama sekali! Tidak pernah di dalam sejarah disebutkan bahwa umat berembuk untuk menentukan sistem pemilihan khalifah sebelum mereka memilih khalifah. Semua serba mendadak. Semua serba kebetulan. Semua serba darurat. Itulah fakta sejarah yang menyedihkan!

Kita bisa lihat bahwa “undang-undang” atau “aturan” pemilihan tidak mengikuti aturan baku karena memang tidak pernah ada aturan baku sebelumnya! Undang-undang atau aturan pemilihan hanya mengikuti perkembangan politik terkini saat itu!

Argumen atau alasan yang paling baik yang bisa diajukan kelompok Ahlu Sunnah demi membendung keheranan dan keberatan kelompok lain ialah bahwa mengangkat khalifah itu adalah sesuatu yang sangat penting. Saking pentingnya sampai orang-orang pada waktu itu mengabaikan dan menelantarkan keawajiban untuk mengurus jenazah Nabi yang suci. Para elit politik pada waktu itu malah secara sembunyi-sembunyi pergi ke Saqifah Bani Saidah untuk menetapkan khalifah penerus kepemimpinan umat Islam. Dari titik poin ini, kelompok Ahlu Sunnah berketetapan bahwa memilih khalifah itu adalah kewajiban umat.

Akan tetapi sekali lagi mereka gagal membuktikan bahwa pemilihan khalifah di Saqifah itu adalah benar-benar pemilihan yang diketahui oleh umum (ingat! mereka bilang itu kewajiban umat!).

Kelompok pengikut Ahlul Bayt Nabi (Syi’ah) menganggap pemilihan Abu Bakar itu sebagai pemilihan ilegal dan bertentangan dengan Islam; sementara itu kelompok Ahlu Sunnah (Sunni) menganggap itu legal dan benar. Bagaimana kelompok Ahlu Sunnah bisa membuktikan bahwa klaim mereka itu benar?

Kita bisa merangkum klaim mereka dengan sebuah peribahasa:

“TINGKAHKU INI BENAR KARENA AKU TELAH MELAKUKANNYA”

Pengadilan mana yang bisa membenarkan pernyataan tersebut di atas?
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ULASAN:

  1. Klaim Ahlu Sunnah sangat lemah untuk menyebut tiga khalifah pertama sebagai khalifah yang sah karena sistem pemilihan mereka sangat berbeda dari satu pemilihan ke pemilihan yang lainnya

  1. Kaum Ahlu Sunnah tidak bisa membuktikan bahwa ada undang-undang pemilihan sebelumnya yang akan dipakai untuk memilih khalifah

  1. Pemilihan khalifah itu bukan seperti permainan anak-anak. Ini masalah serius. Tidak mungkin aturan dibuat mendadak dan tergesa-gesa tanpa sosialisasi kepada umat. Ingat! Hasil pemilihan itu harus dipertanggung jawabkan kepada umat (ingat! Kelompok Ahlu Sunnah percaya bahwa ini hak dan kewajiban umat, jadi wajar kalau umat harus—paling tidak—diberitahu tentang ini)

  1. Perbedaan tata cara pemilihan khalifah itu menyiratkan bahwa tata cara itu illegal dan tidak mengikuti syariat Islam karena syariat Islam pastilah memberlakukan satu sistem yang baku dan tegas dan tidak pernah berubah-ubah




[1] INGAT. Memilih pemimpin itu sangat vital dan penting—lebih penting daripada mengatur orang bersin, menyikat gigi, menguap, mencukur rambut, makan dan minum dan lain-lain. Kalau Islam mengatur tata-cara bersin, menyikat gigi, menguap, mencukur rambut, makan dan minum yang tidak lebih penting daripada memilih pemimpin, maka mengapa kita tidak bisa mendapati tata-cara memilih pemimpin (khalifah) di dalam Islam (khususnya Islam Sunni)?

Comments

loading...

Karbala Berduka, Rasulullah pun berduka (klik gambarnya untuk mendapatkan e-book spesial!)

Karbala Berduka, Rasulullah pun berduka (klik gambarnya untuk mendapatkan e-book spesial!)
Ya, Syahid! Ya, Madzhlum! Ya, Imam! Ya, Husein!

Rekanan Islam Itu Cinta